Senin, 01 Juni 2015

Materi Cybercrime

CYBERCRIME

Secara istilah, cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak,dengan merugikan pihak lain.

PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME
a. Akses internet yang tidak terbatas.
b. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama
    kejahatankomputer.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan
    yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi
    akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku
    kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu
    yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan
    komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih
   memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional.
   Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus
   melakukan aksi kejahatannya

Ruang Lingkup Kejahatan Cyber
  1. Sifat kejahatan
  2. Pelaku kejahatan
  3. Modus kejahatan
  4. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Karakteristik di atas bertujuan untuk mempermudah dalam mengklasifikasikan serta penanganannya, maka cybercrime dapat diklasifikasikan :
·            Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·            Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
·            Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


Jenis Cyber Berdasarkan Aktivitasnya

·            Denial of Service Attack; Serangan yang dilakukan untuk mengganggu akses pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang dilakukan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

·            Hate Sites; Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan, vulgar, isu-isu rasial, perang program, dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
  • Unauthorized  Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik jaringan komputer yang dimasukinya.
  • Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.


  • Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.




  • Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.




  • Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.




  • Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila  diketahui  oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril.



  • Cyberstalking
Kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan mengirimkan e-mail berulang-ulang.



  • Carding
Merupakan kejahatan yg dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk bertransaksi di internet.



PENANGGULANGAN CYBERCRIME
1. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut:
 2. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
      terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
      atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
 3. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
       sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
 4. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan
      dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
 5. Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
      a. Internet Firewall
         Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet
         Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem
         internal.Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak
         dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall
         bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring
         komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
         lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
         Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet
         seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer
         tertentu saja.
      b. Kriptografi
         Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan
         terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
         dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
         penerima.
         Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap
         pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena
         masih berupa kata sandi.Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua
         proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses
         enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses
         dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data asli
         atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data
         hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim
         sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer
         penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data
         yang dikirim.
      c. Secure Socket Layer (SSL)
         Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh
         banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh
         penyadapan.Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang
         berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang
         berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi
         data.
2. Penanggulangan Global
     Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
     penanggulangan cybercrime adalah:
      - melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
      - meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
        internasional
      - meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
        pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
        cybercrime
     - meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
        pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
     - meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral,
       dalam upaya penanganan cybercrime

3. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
   o Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government
     Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
   o Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section
     (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini
     memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif
     kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
     cybercrime
   o Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
     Emergency Rensponse Team).Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
     melaporkan masalah-masalah keamanan computer.

Hukum Cybercrime di Indonesia



Pasal 28 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 35 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik
Pasal 45 Ayat 2 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 32 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pasal 17 :
1. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
2. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 45 ayat 1 :
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Upaya Pencegahan Cybercrime

1. Personil Yaitu memperbanyak personil polisi yang bergerak khusus dalam menangani kasus-kasus cybercrime.

2. Sarana & Prasarana, memperbanyak sarana yang digunakan dalam penyelidikan kasus cybercrime.

3. Pelatihan “Internet Sehat” , Yaitu pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dan remaja, yang menjelaskan kegunaan serta kegiatan positif di internet.

4. Memblokir situs-situs pornografi/perjudian, yaitu dengan cara menutup akses ke situs-situs tersebut.

5. Mengawasi anak secara langsung apabila melakukan browsing di internet.
6. Menjaga privacy saat browsing di internet.
7. Mentaati hukum-hukum yang berlaku dan etika berperilaku di dunia maya.


SUMBER-SUMBER
http://sarjonomudo.blogspot.com/2013/06/pengertian-dan-jenis-cybercrime.html

thank you for providing us with such a great knowledge~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar