Senin, 30 April 2012

ARTIKEL TENTANG KASUS HUKUM DI INDONESIA


MANUSIA  DAN  KEADILAN

Indonesia Modern Dengan UU-ITE

Pengguna internet di Indonesia sebenarnya berjumlah cukup besar. Namun, bila angka itu dibandingkan dengan total populasi yang mencapai 207 jiwa, maka diperoleh angka kurang dari 2% penduduk Indonesia yang menggunakan internet. Angka itu makin kecil, kalau dikaitkan dengan kepemilikan komputer di masyarakat kita. Namun bukan berarti, Indonesia tidak perlu payung hukum.

Thomas L. Friedman seorang coloumnist asing The New York Times menggambarkan bahwa globalisasi merupakan hal yang tidak bisa di tolak lagi oleh setiap bangsa. Globalisasi menurut Friedman terjadi pada hampir di seluruh negara di dunia. Globalisasi yang dijabarkan termasuk didalamnya juga pengaruh besar teknologi informasi dalam aktifitas manusia .
Dikutip dari tulisan Teguh Arifiyadi, Inspektorat Jenderal Depkominfo, perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara (borderless). Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme . Hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi.
Tertinggal dalam hukum
Disadari betul bahwa perkembangan teknologi informasi yang berwujud internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, seperti interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan, industri maupun pemerintah. Hadirnya Internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional setiap aktifitas manusia.
Jhon Chamber, President dan CEO terkemuka di Amerika bahkan menyebut bahwa saat ini revolusi internet memiliki dampak cukup besar bahkan mungkin lebih besar dari revolusi industri yang pernah terjadi. Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Dekatnya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini berisikan kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut jaringan internet.
Meskipun infrastruktur di bidang teknologi informasi di Indonesia tidak sebanyak negara-negara lain, namun bukan berarti Indonesia lepas dari ketergantungan terhadap teknologi informasi. Setidaknya ada beberapa aspek kehidupan masyarakat di Indonesia yang saat ini dipengaruhi oleh peran teknologi informasi seperti pelayanan informasi, transaksi perdagangan dan bisnis, serta pelayanan jasa oleh pemerintah dan swasta.
Perkembangan teknologi informasi termasuk internet di dalamnya juga memberikan tantangan tersendiri bagi perkembangan hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia d tuntut untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa perubahan-perubahan sosial dan perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Artinya pada keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat serta kebudahaannya atau mungkin hal yang sebaliknya.
Jeane Nelttje Saly  berpendapat bahwa perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat menimbulkan akibat yang menguntungkan dan akibat yang merugikan bagi masyarakat. Menguntungkan masyarakat karena antara lain komunikasi yang mudah dengan menggunakan informasi elektronik. Merugikan karena hukum terkait belum cukup mampu memfungsikan dirinya sebagai sarana ketertiban. Disinilah tampak jelas bahwa hukum di Indonesia masih tertinggal (bahkan tertinggal jauh) dengan perubahan yang ada di masyarakat.
Sebuah platform
Sebenarnya secara nyata sebelum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan, dunia hukum Indonesia sudah menelurkan preseden dan upaya penegakan hukum dengan mempergunakan regulasi yang sudah ada. Masih ingat tentang peradilan Akbar Tanjung yang mempergunakan fasilitas live conference ketika menghadirkan mantan Presiden BJ Habibie yang sedang berada di Jerman? Ini merupakan preseden cerdas yang hadir dari seorang hakim berkualitas. Namun preseden ini dinyatakan tidak berlaku dalam peradilan lainnya dengan hakim yang berbeda. Hakim dalam peradilan tersebut menginginkan kehadiran saksi secara fisik, seperti diatur dalam kitab hukum pidana.
Teddy Sukardi, Presiden Federasi Teknologi Informasi Indonesia, mengungkapkan bahwa kehadiran UU ITE seharusnya dipandang sebagai pembentukan platform yang bisa menyepahamkan persoalan yang dihadapi. “Selama ini tidak ada sebuah platform yang memberikan aturan main dalam masalah tersebut,” akunya. Itu sebabnya ia sangat optimis dengan UU ini, sekalipun ia mengatakan bahwa memang UU ini bukan merupakan obat mujarab bagi semua penyakit yang ada.
Teddy menunjukkan bahwa dari sebuah penelitian, Indonesia menempati urutan ke 14 dari 16 negara Asia yang disurvei. Indonesia bahkan kalah menarik sebagai tempat berinvestasi dan berbisnis dibanding Srilanka yang baru saja mengakhiri perang saudaranya. Salah satu penyebabnya adalah Indonesia saat itu belum memiliki cyberlaw, seperti negara-negara tetangga: Malaysia dan Singapura.
Dalam konteks perdagangan dan perekonomian global, pebisnis Indonesia, mau tidak mau dan suka tidak suka, menggunakan dan memanfaatkan eCommerce. Tentunya masalah ini menyangkut pula masalah transfer elektronik. Mitra dagang dan bisnis Indonesia tentu merasa tidak nyaman karena merasa tidak terlindungi akibat ketidak-adaan cyberlaw. Perlu diingat sejak pecahnya gelembung perekonomian nasional, sejumlah pebisnis merasakan kian sulitnya pembayaran lewat kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia.
Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan salah satu asas yang dianut dalam UU ITE. Asas lainnya yang terkadung dalam UU itu adalah manfaat, sikap kehati-hatian, itikad baik, dan netralitas teknologi. Sebagaimana undang-undang layaknya, UU ini mengatur hal-hal pokok dan aspek-aspek yang terkait dengan pemanfaatan TI, khususnya pengelolaan informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Karenanya, UU ini harusnya mencakup berbagai aspek, mulai dari informasi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggara tanda tangan elektronik, akses ke sistem dan jaringan komputer, nama domain, dan perlindungan terhadap informasi dalam komputer serta sistem komputer. UU juga mengatur aspek-aspek yang belum diatur dalam HaKI, seperti desain situs dan karya intelektual yang ada di dalamnya. Perlindungan juga diberikan atas hak-hak pribadi (privacy). Sehingga penggunaan setiap informasi melalui media elektronik, yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus memperoleh persetujuan pemiliknya.
Selain itu, diatur juga tentang penyelesaian sengketa. Ini mencakup gugatan perdata, tata cara melakukan gugatan itu, pengadilan yang memprosesnya, upaya hukum, arbitrase, dan penyelesaian di luar pengadilan (Alternative Dispute Resolution – ADR) yang bisa berupa negoisasi, mediasi dan konsiliasi.
Yang baru dalam khasanah hukum di Indonesia adalah karena UU ini menganut asas ekstra teritorial. Artinya, UU ini juga berlaku bagi setiap orang yang berada di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam UU ini yang akibatnya merugikan untuk pihak-pihak yang berada di Indonesia.
Sosialisasi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan, saat ini Indonesia menjadi masyarakat modern dengan disahkannya UU ITE dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Dua undang-undang ini menjadi simbol masyarakat modern. Karena ciri-ciri masyarakat modern antara lain keakraban dengan teknologi terkini yaitu teknologi informasi. UU ITE itu adalah simbol dari transaksi elektronik,” kata Muhammad Nuh.
Untuk implementasi UU KIP ini, Menkominfo mengatakan ada empat persiapan yang harus dilakukan yaitu penyediaan infrastruktur hukum baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen); pembangunan infrastruktur teknis; pembangunan infrastruktur kelembagaan seperti pembentukan Komisi Informasi Publik; dan komitmen yang tinggi baik dari pemerintah, DPR maupun institusi yudikatif utuk sosialisasi UU KIP tersebut.
Nuh mengatakan diperlukan dua tahun sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR untuk memberi waktu kepada semua pihak sebelum UU KIP tersebut diberlakukan setelah diundangkan. “Empat persiapan ini harus dilakukan secara simultan dan paralel satu dengan lainnya hingga dalam waktu dua tahun UU ini efektif bisa dijalankan,” kata Nuh.
Dalam masa transisi, pemerintah akan memanfaatkan waktu dua tahun untuk pembentukan Komisi Informasi Publik, penyusunan dan penetapan PP, petunjuk teknis, sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana. Sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan RUU tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi UU setelah sembilan tahun RUU ini dibahas di DPR RI sejak masa bhakti DPR periode 1999-2004.
                                                            ====**====
Sumber-sumber :

Kekalutan Mental


MANUSIA  DAN  PENDERITAAN

Kekalutan  Mental

Pengertian Penderitaan
Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan ataumenanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan dapat berupapenderitaan lahir atau batin atau lahir dan batin. Penderitaan termasuk realitas manusia dan dunia. Intensitas penderitaanbertingkat-tingkat, ada yang berat, ada yang ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitaspenderitaan. Suatu pristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi oranglain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit kembali bagi seseorang, atau sebagai langkah awaluntuk mencpai kenikmatan dan kebahagiaan.Berbagai kasus penderitaan terdapat dalam kehidupan. Banyaknya macam kasus penderitaan sesuai dengan liku-liku kehidupan manusia. Bagaimana manusia menghadapi penderitaan dalam hidupnya ? penderitaan fisik yagn dialamimanusia tentulah diatasi dengan cara medis untuk mengurangi atau menyembuhkannya, sedangkan penderitan psikis,penyembuhannya terletak paa kemampuan si penderita dalam menyelesaikan soal-soal psikik yang dihadapinya.

Siksaan
Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasman, dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rokhani. Akiabtsiksaan yang dialami seseorang, timbullah penderitaan. Siksaan yagn sifatnya psikis bisa berupa : kebimbangan, kesepian.

ketakutan. Ketakutan yang berlebih-lebihan yang tidak pada tempatnya disebut phobia.banyak sebab yang menjadikanseseorang merasa ketakutan antara lain : claustrophobia dan agoraphobia, gamang, ketakutan, keakitan, kegagalan. Paraahli ilmu jiwa cenderung berpendapat bahwa phobia adalah suatu gejala dari suatu problema psikologis yang dalam, yangharus ditemukan, dihadapi, dan ditaklukan sebelum phobianya akan hilang. Sebaliknya ahli-ahli yang merawat tingkah lakupercaya bahwa suatu phobia adalah problemnya dan tidak perlu menemukan sebab-sebabnya supaya mendapatkanperawatan dan pengobatan. Kebanyakan ahli setuju bahwa tekanan dan ketegangan disebabkan oleh karena si penderitahidup dalam keadaan ketakutan terus menerus, membuat keadaan si penderita sepuluh kali lebih parah.

1. Sebab orang mengalami kekalutan mental
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental :
1.   Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna

2.terjadinya konflik sosial budaya

2.    cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial

Proses kekalutan mental yang dialami seseorang mendorongnya kearah positif dan negative. Positif; trauma jiwa yangdialami dijawab dengan baik sebgai usaha agar tetap survey dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut, ataupunmelakukan kegiatan yang positif setelah kejatuhan dalam hidupnya. Negatif; trauma yang dialami diperlarutkan sehinggayang bersangkutan mengalami fustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk fustasiantara lain :
1.agresi berupa kamarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik berakibat mudahterjadi hypertensi atau tindakan sadis yang dapat membahayakan orang sekitarnya
2.regresi adalah kembali pada pola perilaku yang primitive atau kekanak-kanakan
3.fiksasi; adalah peletakan pembatasan pada satu pola yang sama (tetap) misalnya dengan membisu
4.proyeksi; merupakan usaha melemparkan atau memproyeksikan kelemahan dan sikap-sikap sendiri yang negativekepada orang lain
5.Identifikasi; adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses dalam imaginasinya
6.narsisme; adalah self love yang berlebihan sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior dari padaorang lain
7.autisme; ialah menutup diri secara total dari dunia riil, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain, ia puas dengan fantasinya sendiri yang dapat menjurus ke sifat yang sinting.

2. Siapa saja yang rawan mengalami kekalutan mental
Penderitaan kekalutan mental banyak terdapat dalam lingkungan seperti :
1.kota – kota besar 
2.anak-anak muda usia
3.wanita
4.orang yang tidak beragama
5.orang yang terlalu mengejar materi

3. Bagaimana cara menghindari kekalutan mental
Orang yang mengalami penderitaan mungkin akan memperoleh pengaruh bermacam-macam dan sikap dalam dirinya.Sikap yang timbul dapat berupa sikap positif ataupun sikap negative. Sikap negative misalnya penyesalan karena tidakbahagia, sikap kecewa, putus asa, atau ingin bunuh diri. Kelanjutan dari sikap negatif ini dapat timbul sikap anti, misalnya anti kawin atau tidak mau kawin, tidak punya gairah hidup, dan sebagainya. Sikap positif yaitu sikap optimis mengatasipenderitaan, bahwa hidup bukan rangkaian penderitaan, melainkan perjuangan membebaskan diri dari penderitaan danpenderitaan itu adalah hanya bagian dari kehidupan. Sikap positif biasanya kreatif, tidak mudah menyerah, bahkan mungkin timbul sikap keras atau sikap anti. Misalnya sifat anti kawin paksa, ia berjuang menentang kawin paksa, dan lain-lain.
Oleh karena itu, untuk menghindarinya kita harus,
pertama, selalu mengkaitkan hati kepada Tuhan ( dalam agama Islam dikenal dengan istilah dzikir pada Alloh ) , menyembah-Nya, taat dan berserah diri kepada Tuhan. Dan berteguh hati dalam beribadah kepada-Nya.
Harus kita yakini bahwa. Manusia ( dan juga bumi serta isinya ) adalah milik Tuhan, kita hanyalah “ menumpang “, diberi kepercayaan serta falisitas oleh Tuhan

kedua, menutup berkas-berkas masa lalu dengan semua kegetirannya, linangan air matanya, kesedihannya, kecemasannya, kegalauan hatinya, keresahan hatinya, kepahitannya. Dan memulai sebuah kehidupan baru dengan hari yang baru pula.

ketiga, membiarkan masa depan yang masih gaib dengan melarutkan diri di dalamnya dan menjauhkan diri dari segala bentuk ramalan, prakiraan dan ketidak jelasannya. Tapi hidup dalam lingkup hari ini saja Menjauhi semua bentuk angan-angan yang terlalu jauh , sebab angan-angan yang terlalu jauh akan membuat manusia terlena.

おわり

Sumber-sumber :

Kamis, 12 April 2012

Aliran - Aliran Seni Lukis


ALIRAN- ALIRAN SENI LUKIS
Seni lukis adalah salah satu cabang dari seni rupa. Dengan dasar pengertian yang sama, seni lukis adalah sebuah pengembangan yang lebih utuh dari menggambar.
Melukis adalah kegiatan mengolah medium dua dimensi atau permukaan dari objek tiga dimensi untuk mendapat kesan tertentu. Medium lukisan bisa berbentuk apa saja, seperti kanvas, kertas,papan, dan bahkan film di dalam fotografi bisa dianggap sebagai media lukisan. Alat yang digunakan juga bisa bermacam-macam, dengan syarat bisa memberikan imaji tertentu kepada media yang digunakan.
***
Aliran seni lukis
1. Naturalisme 
Yaitu suatu bentuk karya seni lukis (seni rupa) dimana seniman berusaha melukiskan segala sesuatu sesuai dengan nature atau alam nyatan, artinya disesuaikan dengan tangkapan mata kita. Supaya lukisan yang dibuat benar – benar mirip atau persis dengan nyata, maka susunan, perbandingan, perspektif, tekstur, pewarnaan serta gelap terang dikerjakan seteliti mungkin, setepat –setepanya. di dalam seni rupa adalah usaha menampilkan objek realistis dengan penekanan seting alam. Hal ini merupakan pendalaman labih lanjut dari gerakan realisme pada abad 19 sebagai reaksi atas kemapanan romantisme.
Salah satu perupa naturalisme di Amerika adalah William Bliss Baker, yang lukisan pemandangannya dianggap lukisan realis terbaik dari gerakan ini. Salahs atu bagian penting dari gerakan naturalis adalah pandangan Darwinisme mengenai hidup dan kerusakan yang telah ditimbulkan manusia terhadap alam.
Nama-nama Pelukis Naturalisme :
*       Soeboer Doellah
*       William Bliss Baker
*       Raden Saleh
*       Hokusai
*       Affandi
*       Fresco Mural
*       Basuki Abdullah
*       William Hogart
*       Frans Hail

2. Realisme 
Realism di dalam seni rupa berarti usaha menampilkan subjek dalam suatu karya sebagaimana tampil dalam kehidupan sehari-hari tanpa tambahan embel-embel atau interpretasi tertentu. Maknanya bisa pula mengacu kepada usaha dalam seni rupa unruk memperlihatkan kebenaran, bahkan tanpa menyembunyikan hal yang buruk sekalipun. Pembahasan realisme dalam seni rupa bisa pula mengacu kepada gerakan kebudayaan yang bermula di Perancis pada pertengahan abad 19. Namun karya dengan ide realisme sebenarnya sudah ada pada 2400 SM yang ditemukan di kota Lothal, yang sekarang lebih dikenal dengan nama India.
Realisme sebagai gerakan kebudayaan
Realisme menjadi terkenal sebagai gerakan kebudayaan di Perancis sebagai reaksi terhadap paham Romantisme yang telah mapan di pertengahan abad 19. Gerakan ini biasanya berhubungan erat dengan perjuangan sosial, reformasi politik, dan demokrasi.
Realisme kemudian mendominasi dunia seni rupa dan sastra di Perancis, Inggris, dan Amerika Serikat di sekitar tahun 1840 hingga 1880. Penganut sastra realisme dari Perancis meliputi nama Honoré de Balzac dan Stendhal. Sementara seniman realis yang terkenal adalah Gustave Courbet dan Jean François Millet.
Realisme dalam seni rupa
Perupa realis selalu berusaha menampilkan kehidupan sehari-hari dari karakter, suasana, dilema, dan objek, untuk mencapai tujuan Verisimilitude (sangat hidup). Perupa realis cenderung mengabaikan drama-drama teatrikal, subjek-subjek yang tampil dalam ruang yang terlalu luas, dan bentuk-bentuk klasik lainnya yang telah lebih dahulu populer saat itu.
Dalam pengertian lebih luas, usaha realisme akan selalu terjadi setiap kali perupa berusaha mengamati dan meniru bentuk-bentuk di alam secara akurat. Sebagai contoh, pelukis foto di zaman renaisans, Giotto bisa dikategorikan sebagai perupa dengan karya realis, karena karyanya telah dengan lebih baik meniru penampilan fisik dan volume benda lebih baik daripada yang telah diusahakan sejak zaman Gothic.
Kejujuran dalam menampilkan setiap detail objek terlihat pula dari karya-karya RembrandtBarbizon School memusatkan pengamatan lebih dekat kepada alam, yag kemudian membuka jalan bagi berkembangnya impresionisme. Di Inggris, kelompok Pre-Raphaelite Brotherhood menolak idealisme pengikut Raphael yang kemudian membawa kepada pendekatan yang lebih intens terhadap realisme. yang dikenal sebagai salah satu perupa realis terbaik. Kemudian pada abad 19, sebuah kelompok di Perancis yang dikenal dengan nama
Teknik Trompe l’oeil, adalah teknik seni rupa yang secara ekstrim memperlihatkan usaha perupa untuk menghadirkan konsep realisme.

Nama-nama  pelukis realisme terkenal :
*       Karl Briullov
*       Ford Madox Brown
*       Jean Baptiste Siméon Chardin
*       Camille Corot
*       Gustave Courbet
*       Honoré Daumier
*       Edgar Degas
*       Thomas Eakins
*       Nikolai Ge
*       Aleksander Gierymski
*       William Harnett
*       Louis Le Nain
*       Édouard Manet
*       Jean-François Millet
*       Ilya Yefimovich Repin
3. Ekspresionisme
Pengertian Ekspresionisme yaitu aliran seni lukis yang mengutamakan kebebasan dalam bentuk dan warna untuk mencurahkan emosi atau perasaan.
Ekspressionisme adalah kecenderungan seorang seniman untuk mendistorsi kenyataan dengan efek-efek emosional. Ekspresionisme bisa ditemukan di dalam karya lukisan, sastra, film, arsitektur, dan musik. Istilah emosi ini biasanya lebih menuju kepada jenis emosi kemarahan dan depresi daripada emosi bahagia.
Pelukis Matthias Grünewald dan El Greco bisa disebut ekspresionis.
Daftar Pelukis Ekspresionisme dari abad 20:
· Jerman: Heinrich Campendonk, Emil Nolde, Rolf Nesch, Franz Marc, Ernst Barlach, Wilhelm Lehmbruck, Erich Heckel, Karl Schmidt-Rottluff, Ernst Ludwig Kirchner, Max Beckmann, August Macke, Elfriede Lohse-Wächtler, Ludwig Meidner, Paula Modersohn-Becker, Gabriele Münter, dan Max Pechstein.
· Austria: Egon Schiele dan Oskar Kokoschka
· Russia: Wassily Kandinsky dan Alexei Jawlensky
· Netherlands: Charles Eyck, Willem Hofhuizen, Jaap Min, Jan Sluyters, Jan Wiegers dan Hendrik Werkman
· Belgia: Constant Permeke, Gust De Smet, Frits Van den Berghe, James Ensor, Floris Jespers, dan Albert Droesbeke.
· Perancis: Gen Paul dan Chaim Soutine
· Norwegia: Edvard Munch
· Swiss: Carl Eugen Keel
· Indonesia: Affandi
Sumber-sumber :
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Seni_lukis
Ø  http://eka.web.id/aliran-dalam-seni-lukis.html